SuaraTruno.com – Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima sebanyak 322 laporan pelanggaran pidana pemilu sepanjang tahun 2024.
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut terkumpul hingga tanggal 26 Februari 2024.
Dari jumlah tersebut, 149 laporan masih dalam proses kajian, 108 telah dihentikan, dan 65 kasus sedang ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di Polda jajaran.
“Hingga saat ini, dari 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam tahap penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di-SP3. Sementara 37 perkara telah mencapai tahap 2 dengan sejumlah vonis dan inkrah,” jelasnya seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (27/2/24).
Baca Juga : Polda Papua Barat Perkuat Antisipasi Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Brigjen Djuhandhani juga menyoroti penurunan angka pelanggaran dibandingkan dengan Pemilu 2019, di mana pada tahun tersebut terdapat 314 perkara yang mencapai tahap 2.
“Penanganan perkara yang dilakukan oleh Bawaslu maupun kepolisian, termasuk dalam proses penyidikan, mengalami penurunan yang cukup drastis pada saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, Direktur tersebut menyebutkan bahwa jumlah perkara pemilu tahun 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 849 perkara, termasuk laporan dan temuan. Dari jumlah tersebut, 367 kasus diteruskan kepada kepolisian, sementara 482 dihentikan.
“Dari hasil analisis kami, secara kuantitatif, penurunan jumlah perkara ini tentu tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di KPU