Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

Geralda Talitha by Geralda Talitha
29 April 2026
in Giat Utama
1 0
0
kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha

Yogyakarta – Polresta Yogyakarta mengumumkan bahwa hingga saat ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan serta penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa dari 13 tersangka, sebelas di antaranya berperan sebagai pengasuh anak.

Lebih lanjut, dua tersangka lainnya adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sementara sebelas pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

“Sebelas orang tersebut berfungsi sebagai pengasuh dalam daycare. Motif mereka yaitu memberikan jasa penitipan anak. Foto-foto yang beredar di media sosial, yang menunjukkan anak-anak diikat, adalah benar,” ujar Kapolresta.

Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1), serta Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindakan memposisikan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.
 

Previous Post

Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas

Geralda Talitha

Geralda Talitha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas

Transformasi Polisi Lalu Lintas: Dari Pengatur ke Mitra Humanis Masyarakat

Kemala Run 2026 Sukses Dorong Ekonomi Bali dan Libatkan UMKM

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026, Tonggak Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

Kemala Run 2026 di Bali Catat Rekor sebagai Lomba Lari Terbesar di Indonesia

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version