Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengorek afiliasi tersangka terorisme Munarman (M) dengan kelompok teroris tertentu. Termasuk, dugaan adanya pihak lain yang membantu Munarman.
“Apakah M berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M, itu masih diproses oleh Densus 88,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Selasa, 18 Mei 2021.
Rusdi menyebut pembaiatan di Jakarta, Makassar, dan Medan dipastikan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, penyidik mendalami keterlibatan Munarman dalam kasus tersebut.
“Kemarin sudah ditahan sebagai tersangka. Saya rasa Densus 88 akan bekerja dengan cermat,” ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi tak menutup kemungkinan penyidik memeriksa rekan-rekan Munarman. Seluruh pihak terkait bakal dimintai keterangan.
“Ini untuk memperjelas kasus yang melibatkan M,” papar dia.
Rusdi memastikan semuanya akan dipaparkan secara gamblang di pengadilan. Mulai dari pergerakan Munarman, hingga keterlibatannya dalam kejadian tertentu.
Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman diduga terlibat baiat teroris di beberapa lokasi.
Dia terlibat baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar, dan Medan. Polisi menyebut baiat di Makassar terafiliasi jaringan teroris Negara Islam Irak and Suriah (ISIS).
Munarman ditahan sejak Jumat, 7 Mei 2021. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
sumber : medcom.id