Jakarta – Kasus pelemparan batu ke gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai kontroversi. Pasalnya, banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 ibu-ibu ini beserta 2 balita yang masih membutuhkan ASI.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap kalau Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun mediasi tersebut tidak berhasil.
“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Argo mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021. Selanjutnya, tanggal 16 Februari 2021, dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Selama proses penyidikan, Argo menegaskan kepolisian tidak menahan para tersangka itu. “Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Argo, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Berikut ini kronologi lengkap kasus pelemparan batu ke gudang rokok, termasuk proses mediasinya:
1 Agustus 2020
Diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD Mawar Putra. Mereka menganggap aroma bahan kimia yang digunakan perusahaan ini sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
3 Agustus 2020
Pada pukul 09.00 Wita, telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.
10 Agustus 2020
Pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.
8 September 2020
Pukul 09.00 Wita, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.
10 September 2020
Sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas atau izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya, pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau atau aroma yang mengganggu.
16 September 2020
Pukul 14.00 Wita, telah beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah melalui saluran YouTube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.
30 September 2020
Pukul 10.00 Wita, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang, dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali.
7 Oktober 2020
Pukul 11.00 Wita, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar perusahaan UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.
8 Oktober 2020
LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kepala desa menutup atau memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unjuk rasa.
11 Oktober 2020
Pukul 17.25 Wita, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sebanyak 9 kali.
Setelah gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
(isa/isa)