Polri angkat bicara terkait peristiwa 4 ibu rumah tangga (IRT) dipidanakan lantaran melempari pabrik rokok dengan batu. Polri mengungkapkan kasus pelemparan batu yang dilakukan 4 ibu rumah tangga itu sampai ke tahap penuntutan karena tak ada titik temu untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Itu sudah 9 kali ya mediasinya. Pertama, kedua, ketiga. Sudah ada datanya semuanya yang dilakukan oleh Polda NTB. Jadi ini contoh kita lakukan mediasi terus tanpa lelah sampai 9 kali yang di Lombok Tengah,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).
Seperti diketahui, kasus ini terjadi di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB). Argo menuturkan penyidik yang menangani kasus ini sudah dievaluasi dan, hasilnya, penanganan perkara sesuai standard operating procedure (SOP).
“Penyidik sudah dilakukan evaluasi assessment oleh Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) dan Wasidik (Pengawas Penyidik) di sana itu sudah sesuai SOP yang ada,” ucap Argo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Dok Humas Polri)
|
Argo menyampaikan mediasi dilakukan sampai Kapolres Loteng turun tangan. Namun pelapor dalam kasus tersebut bersikeras tak mau berdamai.
“Sudah 9 kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Terus dia tetap lanjut sampai ke sidang pengadilan,” kata Argo.
Dalam kesempatan ini, Argo meluruskan kabar beredar soal penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut, yang juga mengikutsertakan dua baiita. Selama kasus ini ditangani kepolisian, Argo menegaskan tak ada penahanan. Keempat ibu tersebut ditahan saat kasus berlanjut di kejaksaan.
“Memang kasus itu berlanjut, sudah ada P21-nya ada. P21-nya sudah jelas. Kasus itu sudah kita sidik. Dan polisi tidak melakukan penahanan. Tetap kita sidik karena mediasi sampai 9 kali tidak memenuhi titik temu di situ. Kemudian tanggung jawab polisi apa dengan adanya P21 atau berkas sudah lengkap, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ini tanggal 16 kemarin diserahkan. Jadi sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Lombok Tengah sana sudah kita serahkan,” terang Argo.
“Kita tidak melalukan penahanan. Dan proses tetap kita lanjutkan karena tidak menemukan titik temu. Dan kita tetap sesuai dengan manajemen penyidikan yang kita lakukan,” imbuh dia.
Simak kronologi kasus bermula hingga sampai ke ranah pidana.