Revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) tidak masuk Prolegnas 2021. Di satu sisi, banyak kasus di masyarakat dilaporkan ke polisi dengan UU ITE. Ini salah satu ceritanya.
Kisah ini diceritakan seorang ayah di Cilegon. Ia menceritakan apa yang dialami putrinya. Di mana putrinya bercerai dengan suaminya.
Saat mengunjungi anaknya di rumah mantan suami, ia disekap. Mantan istri kemudian merekam video permintaan tolong atas apa yang dia alami. Video itu kemudian dikirim ke WhatsApp Pak RT dan ke Grup WhatsApp komunitas.
Belakangan, mantan suami melaporkan mantan istri dengan kasus UU ITE. Berikut cerita lengkapnya:
Kami mempunyai masalah yang sangat janggal yaitu dilaporkan UU ITE dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Saat ini polisi memprosesnya. Sedangkan video yang diupload untuk minta pertolongan ke Ketua RW dan komunitas di WA.
Kronologisnya:
Kejadian hukum di Kota Cilegon. Anak kami telah dicerai suaminya. Di pengadilan sudah diputus. Karena kangen anak datang ke rumah mantan untuk kerinduannya pada anak. Oleh mantan mertua disuruh rujuk dan tinggal di rumah yaitu di rumah milik mertua yang tidak ditempati.
Selama di rumah terjadi keributan dan terjadi kontak fisik. Anak kami didorong jatuh tangan reflek kena muka lakinya. Anak saya diusir dari rumah. Anak saya minta waktu untuk pindah.
Ternyata kasus itu sudah dilaporkan KDRT, penyerobotan rumah dan UU ITE. Untuk KDRT sudah disidang. Mantan suaminya dihukum 3 bulan penjara. Dilanjut penyerobotan rumah bukan haknya. Sudah meninggalkan rumah itu tapi masih proses. UU ITE sekarang sudah panggilan ke 2.
Kasus Pelaporan UU ITE
Waktu masih persiapan mau pergi dari rumah karena membawa anak-anak. Anak saya cari bantuan teman-teman dan saudara-saudara.Karena selama dicerai 1 sen pun tidak dibiayai. Untuk mencarikan rumah kontrakan.
Tiba-tiba datang mertua dan adiknya mengusir dengan kasar untuk segera angkat kaki. Karena dicaci maki, anak saya bermaksud keluar rumah dari pada nanti ada adu fisik lagi. Ternyata rumah dikunci pintunya. Anak kunci disembunyikan. Sudah teriak teriak ke tetangga sebelah tidak ada yang nolong.
Dan punya pikiran divideokan, cacian-cacian mereka. Kemudian diupload ke Ketua RW dan grup WhatsApp komunitas. Akhirnya datang security perumahan atas suruhan Ketua RW. Anak saya bebas bisa keluar dan meninggalkan kedua orang itu.
(Saya melaporkan kasus itu ke polisi-red) Penyekapan dan merampas Hak Asasi Manusia, Pasal KUHP 333. Tapi laporan tidak diterima.
Justru anak saya dipidanakan perbuatan tidak menyenangkan kena pasal 27 ayat 3 UU ITE karena di sini mendistribusikan untuk minta bantuan membebaskan dari penyekapan.
Mohon penjelasan apakah ini keadilan?
Seorang perempuan, ibu anak-anak harus menderita dan institusi negara justru tidak melihat segi kemanusiaannya. Seakan akan hukum di atas rasa kemanusiaannya.
Sudah kehilangan hak-haknya, tak sepeser pun diberi bagian waktu rumah tangga. Anak-anak diambil mantan suami. Sudah dihukum KDRT.
Sekarang saya sedang bangkit dapat pekerjaan baru. Harus mondar mandir urusan pidana UU ITE.
Kami sekarang tarik anak kami di Bekasi dan bekerja di Bekasi. Mohon penjelasan apakah bisa nuntut balik:
1. Hal penyekapan merampas hak asasi manusia.
2. Menghalangi sudah tidak boleh menemui anak.
Terima kasih.
Simak jawabannya di halaman berikutnya.
Saksikan video ‘Revisi UU ITE Belum Masuk ke Prolegnas Prioritas 2021’: