Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery setuju dengan terobosan Polri itu.
“Saya sangat setuju langkah-langkah persuasif yang dilakukan Polri dalam rangka mereduksi kegaduhan,” kata Herman kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Herman mengapresiasi langkah-langkah Polri itu. Ia menyebut terobosan soal peringatan virtual itu merupakan langkah yang baik.
“Terobosan-terobosan persuasif nan cerdas,” sebut Herman.
Herman menuturkan prinsip hukum di Indonesia bukan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, namun meminimalisir kejahatan serta pelaku kejahatan.
Ketika ditanya apakah peringatan virtual ini perlu juga diterapkan ke aplikasi perpesanan, Herman sepakat.
“Setuju juga, intinya adalah pencegahan, reduksi kegaduhan yang tidak perlu,” jelas Herman.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana. Ini dilakukan untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.
“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Slamet mengatakan, setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.
Tim patroli siber ini, lanjut Slamet, telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Dengan demikian, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.
Selanjutnya tim patroli siber akan mengirim pesan berupa DM berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.
Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Simak video ‘Penjelasan Kapolri soal Dibentuknya Virtual Police: Tugasnya Mengedukasi’:
(isa/mae)