Jakarta – Bareskrim Polri tengah mengaplikasikan peringatan virtual ke sejumlah akun medsos yang kontennya dianggap berpotensi tindak pidana dan menyebarkan hoax. PKB mendukung langkah itu.
“Perlu, itu semacam memasang rambu lalu lintas dalam bermedsos agar tidak terjebak menjadi kasus pidana,” ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Menurut Jazilul, masih banyak masyarakat yang belum tahu ‘rambu-rambu’ bermedsos, sehingga sering kali konten yang diunggah melewati batas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Medsos banyak juga positifnya, namun medsos sering kali sumber dan alat menebar hoax, fitnah, dan ujaran kebencian,” jelas Jazilul.
Ia berharap masyarakat menjadi bijak dalam bermedia sosial. Kegaduhan yang kerap kali terjadi sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain, kata Jazilul, diminta agar dihindari.
Jazilul Fawaid (Foto: Dok. MPR)
|
Menurut Jazilul, peringatan virtual juga perlu diterapkan ke semua platform digital. Salah satunya toko online.
“Hemat saya, utamanya semua platform digital yang berbasis informasi, termasuk toko online, iklan digital, dan media lain yang sejenis,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual. Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam konten tersebut harus diturunkan.
Jika posting-an di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga sudah mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana. Ini dilakukan untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.
Simak juga video ‘Penjelasan Kapolri soal Dibentuknya Virtual Police: Tugasnya Mengedukasi’:
(isa/mae)