Tribratanews.polri.go.id. – Makassar. Polisi menetapkan dua orang tersangka baru kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dengan tambahan dua ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka baru kasus penjualan Pulau Lantigiang itu yakni si pembeli pulau, Asdianti Baso dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah yang membuat dokumen penjualan tanah di Pulau Lantigiang tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan, S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Selayar melakukan gelar perkara kasus tersebut, Kamis (11/3/2021) lalu.
“Jadi perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, penyidik telah lakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan dua tersangka baru pembeli pulau dan kepala desa yang membuat dokumen palsu,” terang Kabidhumas, Jumat (12/3/2021).
Selain itu, Kabidhumas juga menyebut, pihak Polres Selayar akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru ini dalam waktu dekat.
“Terhadap mereka telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, minggu depan mereka akan dipanggil,” terang Kabidhumas.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Kasman, sebagai tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar. Pulau Lantigiang diketahui memang tak berpenghuni. Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, tersangka pertama kasus penjualan Pulau Lantigiang adalah pria bernama Kasman. Kasman merupakan orang yang menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Asdianti. Dari total harga pulau mencapai Rp900 juta.