Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
14 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru

Tribratanews.polri.go.id. – Makassar. Polisi menetapkan dua orang tersangka baru kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dengan tambahan dua ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.

 

Dua tersangka baru kasus penjualan Pulau Lantigiang itu yakni si pembeli pulau, Asdianti Baso dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah yang membuat dokumen penjualan tanah di Pulau Lantigiang tersebut.

 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan, S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Selayar melakukan gelar perkara kasus tersebut, Kamis (11/3/2021) lalu.

 

“Jadi perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, penyidik telah lakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan dua tersangka baru pembeli pulau dan kepala desa yang membuat dokumen palsu,” terang Kabidhumas, Jumat (12/3/2021).

 

Selain itu, Kabidhumas juga menyebut, pihak Polres Selayar akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru ini dalam waktu dekat.

 

“Terhadap mereka telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, minggu depan mereka akan dipanggil,” terang Kabidhumas.

 

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Kasman, sebagai tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar. Pulau Lantigiang diketahui memang tak berpenghuni. Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan, tersangka pertama kasus penjualan Pulau Lantigiang adalah pria bernama Kasman. Kasman merupakan orang yang menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Asdianti. Dari total harga pulau mencapai Rp900 juta.

Tags: Utama
Previous Post

Kunjungi Demak dan Jepara, Kapolda Jateng Cek Kampung Siaga Candi Serta Posko PPKM Mikro

Next Post

Cerita BIN Datangi Rumah Pengunggah Provokasi, Ternyata Masih Usia Anak

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version