Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, protes polisi lantaran salah satu pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. Pengurus tersebut yakni Joseph Erwiantoro selaku Ketua Bidang Investigasi IPW.
Neta menilai, Polda Metro Jaya tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan kasus UU ITE. Ia menyoal polisi lantaran rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Neta S Pane menyebut Joseph Erwiantoro telah dimintai keterangan dan diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 November 2020. Neta menyesalkan mengapa polisi memproses pelaporan terhadap Joseph hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Neta Pane, pelaporan terhadap Joseph itu sangat tidak mendasar. Sebab, menurutnya yang dilakukan Josep Erwiantoro adalah sebuah kritikan, bukan pencemaran nama baik.
“Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor,” jelas Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Polda Metro Dinilai Abaikan SE Kapolri
Neta berpendapat, Polda Metro Jaya melakukan pembangkangan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut, Polda Metro Jaya tidak selektif menerima laporan masyarakat terkait kasus UU ITE ini.
“Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit,” ujar Neta Pane dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Lebih jauh, Neta mengkhawatirkan jika upaya Polda Metro Jaya–yang disebutnya sebagai pembangkangan–akan berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri,” sambung Neta.
Simak juga video ‘Susunan Tim Kajian UU ITE: Mahfud Md Hingga Jenderal Listyo’:
Pelaporan teradap pengurus IPW, bukan kasus baru. Simak di halaman selanjutnya