Yogyakarta – Polresta Yogyakarta mengumumkan bahwa hingga saat ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan serta penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa dari 13 tersangka, sebelas di antaranya berperan sebagai pengasuh anak.
Lebih lanjut, dua tersangka lainnya adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sementara sebelas pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
“Sebelas orang tersebut berfungsi sebagai pengasuh dalam daycare. Motif mereka yaitu memberikan jasa penitipan anak. Foto-foto yang beredar di media sosial, yang menunjukkan anak-anak diikat, adalah benar,” ujar Kapolresta.
Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1), serta Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindakan memposisikan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.

