Jakarta – Delapan suporrter pendukung Gresik United telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Jawa Timur.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya memiliki status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan dalam konferensi pers bahwa setelah insiden tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat.
Setelah pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023).
Delapan tersangka tersebut adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo, JH (20) Desa Kedanyang Kebomas, keduanya warga Gresik yang terlibat dalam pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama empat tersangka ABH lainnya.
Sementara itu, tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, menjabat sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik dan bertindak sebagai aktor intelektual.
Tersangka S (26) Cerme, Gresik, berperan dalam mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.
Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel, batu berbagai jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, dan hasil visum Et Repertum.
“Korban dalam kejadian ini adalah satu personel Polres Gresik, Kompol AD, dan sembilan personel Polda Jatim,” ungkap AKBP Panji Anom.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 214 KUHP. Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di depan umum yang mengakibatkan luka dapat dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Tersangka juga dituduh melanggar Pasal 160 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang di depan umum dengan lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan tindakan pidana dapat dihukum penjara selama 6 tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tambah AKBP Panji Anom yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.
sumber : humas.polri.go.id