Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang, yang berusia 19 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Ghisca memiliki niat untuk memperkaya diri melalui tindakan penipuannya.
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket,” ujar Susatyo di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Sebelumnya, pihak kepolisian Jakarta Pusat menerima enam laporan pada Senin, 13 November 2023, terkait penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh Gischa.
“Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi,” kata Susatyo.
Pelapor yang juga korban adalah seorang reseller yang membeli tiket dari Gischa. Jika ditaksir, total kerugian yang dialami keenam korban mencapai Rp 5,1 miliar. Oleh karena itu, polisi memeriksa tujuh saksi.
“Selanjutnya, kami melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap barang-barang milik tersangka,” ujarnya. Gischa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023.
Polisi menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening di ATM korban dan milik Gischa. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, laptop, dan handphone, yang total nilainya mencapai sekitar Rp 600 juta. “Dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” kata Susatyo.
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti masih dalam tahap pengembangan. “Sambil kami juga paralel untuk menyita atau pun mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut,” ujar Susatyo.
Gischa dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.
sumber : humas.polri.go.id