Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Sepekan

Penipuan Tiket Coldplay: Ghisca Aritonang Jadi Tersangka, Total Kerugian 5,1 Miliar

admin by admin
21 November 2023
in Giat Sepekan, Giat Terbaru
1 0
0
Ghisca Aritonang Jadi Tersangka

Ghisca Aritonang Jadi Tersangka

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang, yang berusia 19 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Ghisca memiliki niat untuk memperkaya diri melalui tindakan penipuannya.

“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket,” ujar Susatyo di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.

Sebelumnya, pihak kepolisian Jakarta Pusat menerima enam laporan pada Senin, 13 November 2023, terkait penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh Gischa.

“Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi,” kata Susatyo.

Pelapor yang juga korban adalah seorang reseller yang membeli tiket dari Gischa. Jika ditaksir, total kerugian yang dialami keenam korban mencapai Rp 5,1 miliar. Oleh karena itu, polisi memeriksa tujuh saksi.

“Selanjutnya, kami melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap barang-barang milik tersangka,” ujarnya. Gischa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023.

Polisi menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening di ATM korban dan milik Gischa. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, laptop, dan handphone, yang total nilainya mencapai sekitar Rp 600 juta. “Dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” kata Susatyo.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti masih dalam tahap pengembangan. “Sambil kami juga paralel untuk menyita atau pun mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut,” ujar Susatyo.

Gischa dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

sumber : humas.polri.go.id

Tags: Ghisca AritonangKerugian KorbanModus Penipuan Tiket KonserPenipuan Tiket ColdplayPolres Jakarta PusatTersangka Kasus Penipuan
Previous Post

Optimalisasi Pengelolaan Media Digital untuk Pemilu Damai: Anev Humas Polri 2023

Next Post

Delapan Tersangka Kericuhan Stadion Gresik United Ditangkap

admin

admin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version