Suaratruno.com – Jakarta – Bareskrim Polri akan mengusut dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan tindak pidana tersebut muncul dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 berjudul “Kantung Bocor Uang Rakyat”.
Dalam laporan Tempo, beberapa staf dan mantan pejabat ACT menyebut krisis keuangan yang melanda ACT diduga akibat pemborosan dan penyelewengan selama bertahun-tahun.
Pemborosan ini terlihat, misalnya dari gaji pegawai ACT yang tinggi. Misalnya, Ketua Direksi ACT berpenghasilan lebih dari Rp250 juta per bulan, Senior Vice President mendapatkan Rp150 juta per bulan, dan Vice President mendapatkan penghasilan sebesar Rp80 juta per bulan.
Baca Juga : Polri Sita Aset Ratusan Miliar Kasus Korupsi Rusun Cengkareng
Sementara itu, menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, kondisi keuangan ACT saat ini dalam kondisi baik.
“Kondisi lembaga ACT dalam kondisi baik-baik saja, mungkin dalam berita lembaga ini linglung, lembaga ini baik-baik saja dan secara keuangan konsisten sejak 2005,” kata Ibnu.
Dia mengeklaim bahwa ACT disiplin melakukan audit dan berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan keuangan sejak 2005-2020 yang sudah teraudit dan dapat WTP sudah dipublikasikan di situs, sebagai bentuk transparansi,” tutur Ibnu.
Baca Juga : Polri Sita Barang Mewah Kasus Robot Trading DNA Pro Akademi
Update Terbaru Kasus Penyelewengan Dana ACT
Bareskrim Polri akan mendalami dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan tindak pidana tersebut muncul dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dahulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Juli 2022. Ia belum bisa merinci lebih jauh perihal upaya kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya akan mengusut kasus tersebut karena ada analisis PPATK.
“Jadi, hasil analisis intelijen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” ujar Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Baca Juga : Polri Tegaskan Indonesia Tolak Legalisasi Ganja
Sumber: Humas.polri.go.id , tirto.id, tvonenews.com | Editor : Dian