SuaraTruno – Jakarta – Polri menegaskan sikap mereka sebagai kewajiban untuk menegakkan hukum tentang masalah legalisasi ganja untuk tujuan medis.
“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu (29/6).
“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” sambungnya.
Upaya legalisasi ganja harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes), kata Krisno. Dalam hal ini, sesuai dengan rekomendasi BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(2) UU No. 35 Tahun 2009.
Baca Juga : Polri Bentuk Satgas Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024
Selain itu, Krisno menekankan bahwa ganja masih dilarang untuk tujuan kesehatan. Dia juga berbicara tentang potensi peningkatan penyalahgunaan ganja jika tanaman itu diizinkan untuk digunakan sebagai obat.
“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.
“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” sambung Krisno.
Baca Juga : Bareskrim Sita Duit Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal
Suara Legalisasi Ganja Muncul Dari Masyarakat
Isu legalisasi ganja medis baru-baru ini menjadi topik pembicaraan setelah seorang wanita mengajukan permohonan untuk melegalkan ganja medis untuk merawat anak-anaknya. Minggu (26/6) lalu, ia menyampaikan keinginannya pada acara Car Free Day (CFD) di bundaran HI.
Perempuan tersebut meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.
Baca Juga : Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Kutim Amankan 21.000 Pil Double L
Sumber : Humas.polri.go.id | Editor : Dian