Jakarta -Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika di Aceh. Alhasil, polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 kilogram dan ganja seberat 20 kilogram.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga : Bareskrim Sita Duit Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal
Krisno mengatakan, modus peredaran ini dilakukan menggunakan kapal antar kapal. Peredaran narkotika ini juga bakal diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.
“Jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia dan akan kembali lagi ke masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta,” katanya.
Baca Juga : Bareskrim Polri SIta Ganja Seberat 224 Kg, 4 Orang Diamankan
Dalam pengungkapan 84 kilogram sabu ini, Krisno mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/3) pukul 14.00 WIB di perairan Aceh Timur.
“Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat ini diamankan di TKP yang diawaki oleh 2 orang laki-laki, yang satu menjadi tekong atau nahkoda, yang satu menemani, tepatnya di perairan Aceh Timur,” katanya.
Baca Juga : Kabareskrim Sebut Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, Total Ada 57 Tersangka
“Dan setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih-kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan sebelumnya ada karung, sehingga ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kilogram,” ujar Krisno.
Baca Juga : Irjen Sambo Minta Pengusaha Lapor Jika Ada Anggota Polri Nakal
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Dian