Langkat – Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang menewaskan sedikitnya enam orang itu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Terbit dan ditambah temuan Komnas HAM.
“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (yang dikeluarkan) telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang perseorangan atau pihak yang memiliki dan bertanggung jawab atas lokasi tersebut,” kata Panca di Mapolda Sumut, Selasa (5/4).
Panca menjelaskan, Terbit didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus terkurung yang ditemukan di kediaman pribadinya. Ia didakwa melakukan perdagangan orang (TPPO) hingga penganiayaan dan menyebabkan kematian korbannya.
“Dia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, serta Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu, Pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP juncto dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” jelas Panca.
Menurut Panca dalam waktu dekat pihaknya akan menuntaskan perkara ini. Bukan hanya itu, polisi juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerangkeng manusia ini.
“Saat ini jumlah tersangka keseluruhannya sudah sembilan orang. Penyidik pasti akan membuka ruang terhadap adanya kemungkinan pelaku lain dari proses penyelidikan ini,” ucapnya.
Baca Juga : Irjen Sambo Minta Pengusaha Lapor Jika Ada Anggota Polri Nakal
Ada 8 Orang Dijerat
Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan delapan tersangka kasus kurungan milik mantan Bupati Langkat dengan pasal TPPO.
Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP. DP yang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya adalah anak Terbit.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi lakangkah Polda Sumut yang menetapkan Terbit sebagai tersangka.
“Kami berterima kasih kepada polisi yang telah mengambil langkah untuk menetapkan TRP sebagai tersangka melalui beberapa pasal, antara lain UU TPPO dan pasal penyiksaan dalam hukum pidana,” dilansir dari VOA, Selasa (5/4).
Meski demikian, Komnas HAM terus mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap personel TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk (militer), kami menunggu komitmen Panglima TNI untuk memastikan penegakan hukum terhadap para perwira yang terlibat. Selain Puspom, kami juga telah menyampaikan laporan kepada Panglima TNI,” kata Taufan.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita 84 Kilogram Sabu dan Ganja 20 Kilogram di Aceh
Kerangkeng Manusia Mengejutkan Publik
Komnas HAM beberapa waktu lalu memaparkan update kapasitas kerangkeng manusian yang diisi 57 orang. Lebih jelasnya, kerangkeng pertama bisa menampung 30 penghuni.
kerangkeng kedua diisi 27 orang. Tragisnya, sebanyak enam orang tewas di kankerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu.
Kasus kerangkeng manusia itu muncul saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Terbit di Desa Raja Tenga, Kecamatan Kuala, Kabupaten Lankat, Provinsi Sumatera Utara. Penelusuran terkait kasus suap menjebak Terbit.
Kemudian, sebuah kandang manusia ditemukan di rumah Terbit. Tidak hanya itu, Terbit juga terlihat memelihara satwa liar yang dilindungi di rumah
Baca Juga : Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI
Sumber : VOA | Editor : Dian