Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Polri Mulai Cek Kesiapan Pemberlakuan Aturan Penggolongan SIM C Pada Agustus Ini

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
3 Agustus 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Polri Mulai Cek Kesiapan Pemberlakuan Aturan Penggolongan SIM C Pada Agustus Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan pihaknya akan segera menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor yang dimulai pada Agustus 2021.

Istiono menyebut, pihaknya tengah memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) terlebih dahulu sebelum mulai memberlakukan kebijakan baru tersebut.

“Bulan Agustus sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusuf menuturkan tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru tersebut.

Ia menyebutkan kebijakan ini tertunda karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM. Jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” jelasnya.

Diketahui, aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021.

Namun, diperlukan adanya masa sosialisasi yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sosialiasi itu berlangsung paling lama 6 bulan setelah aturan itu diundangkan.

Dalam beleid Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa, penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C kendaraan roda dua 250 cc, kendaraan berkapasitas 250 -500 cc menjadi SIM C1. Sementara, SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas. SIM C1 bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.

Sedangkan untuk memiliki SIM C2 syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.

Adapun penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.

Previous Post

Tidak Hanya Terapkan Prokes, Polisi Juga Beri Bantuan Sosial

Next Post

Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Kapolres Demak: Ikhtiar untuk Seluruh Warga, Tak Hanya Keluarga Polri

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Zero ODOL 2027: Mewujudkan Keselamatan dan Keberlanjutan Infrastruktur Nasional

Komunitas Ojol Jambi Temui Kakorlantas Polri Usai Perjalanan 2 Hari ke Jakarta

Korlantas Polri Siagakan Personel 24 Jam Amankan Libur Kenaikan Isa Almasih 2026

Budaya Empati untuk Keselamatan Jalan Raya

Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini untuk Bangun Budaya Tertib

Kakorlantas Ajak Pengemudi Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version