Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
7 Juli 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menindak lima kafe dan Spa yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dari lokasi-lokasi itu, polisi mengamankan ratusan orang, mulai dari pengunjung, pengelolah dan pemilik kafe serta spa, bahkan puluhan orang yang diamankan diketahui reaktif Covid-19.

“Pertama di Jakarta Utara, Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif Covid-19, bagaiman ini jadi klaster baru semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Kemudian polisi juga mengamankan tiga orang dari Twenty Nine Tropical Cafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lalu, masing-masing satu orang diamankan dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Bekasi dan di tempat karaoke dan Spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Di daerah Tangerang Kota satu Cafe namanya take Coffee di daerah larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ,” jelasnya.

Menurut Yusri, penindakan terhadap lima kafe dan Spa adalah langkah awal dari pihak kepolisian. Karena itu ia meminta agar masyarakat melapor jika melihat tempat non esensial atau non kritikal tetap buka. Sebab, kata dia, selama PPKM Darurat kafe dan restoran hanya melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat.

“Silakan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak,” kata Yusri.

Ratusan orang yang diamankan itu dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Previous Post

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park

Next Post

Strategi Kapolri Hindari Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kakorlantas Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Usai Operasi Lilin 2025 Sukses

Kakorlantas Apresiasi Polres Bogor Libatkan Supeltas dalam Pengamanan Lalu Lintas Nataru

Arus Balik Nataru Diprediksi Puncak 4 Januari, Rekayasa Lalin Disiapkan

Kakorlantas Pantau Arus Balik Nataru di Kawasan Gadog Puncak

Operasi Lilin 2026 Dinilai Berhasil Tekan Laka

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Angka Kecelakaan Menurun

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version