Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
5 Juli 2021
in Polri Sepekan
1 0
0
Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi

Suara.com –  Polres Jakarta Selatan menemukan restoran melanggar aturan di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah melakukan pengawasan sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7).

Dalam pengawasan itu, salah satu restoran yang berada di Jalan Radio Dalam, Gandaria Utara melanggar ketentuan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Polres Jakarta Selatan bersama aparat kelurahan, juga melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Cipete Raya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat makan dan pusat perdagangan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Adapun PPKM Mikro di Jakarta salah satunya mengatur jam operasional restoran/kafe/tempat makan hingga pukul 20.00 WIB dan kemudian beriringan penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Dalam PPKM Darurat juga diatur restoran/tempat makan hingga warung/lapak jalanan baik dalam lokasi tersendiri atau berada di dalam mal/pusat perbelanjaan, tidak diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat tapi makanan harus dibawa pulang atau “take away”.

PPKM Darurat juga mengatur bahwa operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, restoran, dan pasar swalayan.

Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan apotek/toko obat dapat buka 24 jam.

Previous Post

Penyekatan Pos Check Point PPKM Darurat Karangkates

Next Post

Polri Pantau Jual-Beli Obat di Tengah Pandemi COVID-19 : Cegah Penimbunan!

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version