Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Polda DIY Gelar Konferensi Pers Terkiat Penetapan 7 Tersangka Penangkapan Satwa Dilindungi

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
23 April 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Polda DIY Gelar Konferensi Pers Terkiat Penetapan 7 Tersangka Penangkapan Satwa Dilindungi

Tribratanews.polri.go.id – Yogyakarta. Sebanyak tujuh orang berinisial SP (40), SD (38), WD (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47) yang merupakan warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas penangkapan satu ekor penyu jenis lekang yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY, AKBP Fajar Pamuji menjelaskan pengungkapan para tersangka bermula dari munculnya video penangkapan penyu lekang di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, di aplikasi Tiktok pada 26 Maret 2021.

“Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta dapat mengungkap tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu,” jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY, Kamis (22/04/21).

Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, penyu lekang yang sudah ditangkap kemudian dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menangkap penyu lekang seperti satu set alat pancing, seutas tapi plastik, sebilah pisau sepanjang 25 cm, sebuah tang, selembar banner, sebuah ember plastik, serta potongan bambu sepanjang 2,7 meter.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka penangkapan penyu lekang dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tags: Utama
Previous Post

Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Menandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Next Post

Polda Kalbar Musnahkan Seberat 53 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama Bulan Maret 2021

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version