Jakarta – Polisi mengungkap prostitusi anak di hotel milik Cynthiara Alona dilakukan menggunakan aplikasi pesan untuk pencarian pertemanan. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan aplikasi tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-take down dan kami ada virtual police,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditanya mengenai tindakan terhadap aplikator, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Menurut Yusri, prostitusi online menggunakan aplikasi ini bukan pertama kali diungkap polisi. Dari beberapa kasus prostitusi yang sudah pernah diungkap, para pelaku menggunakan aplikasi percakapan sebagai media transaksi prostitusi.
Yusri mengungkap pihaknya terus berupaya menekan prostitusi online tersebut dengan menggencarkan patroli siber. Namun pada praktiknya, pelaku kucing-kucingan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, dalam kasus prostitusi online di hotel Cynthiara Alona, artis tersebut dan manajemen hotel disebutkan juga memperbolehkan anak-anak itu menggunakan kamar hotel untuk prostitusi, meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
“Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP,” katanya.
Hal ini dilakukan manajemen hotel untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19.
“Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia,” kata Yusri.
Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.
“Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona disebut menyediakan tempat untuk prostitusi. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah muncikari dan pengelola hotel.
(ygs/mea)