Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memindahkan 22 tersangka terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Jawa Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus teroris Cikeas, Jawa Barat. Mereka dibawa ke Jakarta melalui bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.
“Ke-22 tersangka akan dibawa ke rutan Cikeas,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Bandara Soetta, Kamis (18/03/21)
.
Jenderal bintang satu tersebut mengatakan penangkapan puluhan tersangka itu merupakan bentuk pecegahan atau preventif strike terkait aktivitas terorisme di Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 turut mengamankan satu pucuk senjata api berjenis FN dengan 50 butir peluru, beberapa senjata tajam berupa katana, pedang, pisau, panah, hingga busur.
“Perlu kita sadari bersama, kelompok-kelompok ini masih hidup di antara kita,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
Para teroris itu diringkus di sejumlah wilayah antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang dan Bojonegoro. Mereka antara lain FA, FU, NA, SS, AY, TS, YA, RZ, BR, YP, EP, YT, AI, AS, RA, ZA, ME, IE, HS, AR, BS dan, HAB.
Jamaah Islamiyah (JI) JI sendiri merupakan jaringan terorisme yang bertanggung jawab atas berbagai kasus teror di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti Bom Bali 1 dan 2, kemudian ledakan di hotel JW Marriot serta Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada 2009.