Jakarta –
Korban TikTok Cash kebingungan, usai uang mereka tidak kembali. Terkait persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para mereka lapor ke polisi.
Platform yang menawarkan mirip skema ponzi itu diblokir pemerintah. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima detikINET, korban TikTok Cash ini mengalami kerugian jutaan hingga puluhan juta rupiah.
“Jujur saya sudah mengalami kerugian Rp 3,1 juta dan itu sangat berarti buat saya,” ujar Nur*** dalam email pengaduan yang diterima detikcom.
Dia menceritakan bahwa pada suatu waktu ia melihat stories temannya terkait TikTok Cash. Tergiur dengan mampu menghasilkan uang dalam waktu singkat, ia pun mengikuti TikTok Cash.
Pada awalnya investasi berjalan lancar dan balik modal dalam satu bulan. Petaka terjadi di bulan berikutnya, ketika sudah mengirimkan sejumlah uang, pencarian investasi di TikTok Cash malah macet karena alasan data server di-reset. Begitu juga dialami Has*** yang mana ia mengaku rugi hingga lebih dari Rp 29 juta.
“Pada akhirnya, Kominfo memblokir aplikasi tersebut, sebagai bahan renungan mungkin ratusan orang yang rugi. Semoga dengan adanya pelaporan kami, maka pemblokiran rekening (AN: OY-LINQU RECHARGE) agar mereka tidak mampu berbuat apa-apa dengan uang yang kami transfer tersebut,” tutur Has***.
Mengenai persoalan yang dihadapi korban TikTok Cash tersebut, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan agar mereka melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan secara materiil terkait aktivitas di TikTok Cash maupun PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik-red) lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Dedy.
Simak Video “TikTok Cash Diblokir Kominfo!“
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)