Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Suara Masyarakat

Korban TikTok Cash Rugi Puluhan Juta Rupiah Diminta Lapor ke Polisi

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
14 Maret 2021
in Suara Masyarakat
1 0
0
Korban TikTok Cash Rugi Puluhan Juta Rupiah Diminta Lapor ke Polisi

Jakarta –

Korban TikTok Cash kebingungan, usai uang mereka tidak kembali. Terkait persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para mereka lapor ke polisi.

Platform yang menawarkan mirip skema ponzi itu diblokir pemerintah. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima detikINET, korban TikTok Cash ini mengalami kerugian jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Jujur saya sudah mengalami kerugian Rp 3,1 juta dan itu sangat berarti buat saya,” ujar Nur*** dalam email pengaduan yang diterima detikcom.

Dia menceritakan bahwa pada suatu waktu ia melihat stories temannya terkait TikTok Cash. Tergiur dengan mampu menghasilkan uang dalam waktu singkat, ia pun mengikuti TikTok Cash.

Pada awalnya investasi berjalan lancar dan balik modal dalam satu bulan. Petaka terjadi di bulan berikutnya, ketika sudah mengirimkan sejumlah uang, pencarian investasi di TikTok Cash malah macet karena alasan data server di-reset. Begitu juga dialami Has*** yang mana ia mengaku rugi hingga lebih dari Rp 29 juta.

“Pada akhirnya, Kominfo memblokir aplikasi tersebut, sebagai bahan renungan mungkin ratusan orang yang rugi. Semoga dengan adanya pelaporan kami, maka pemblokiran rekening (AN: OY-LINQU RECHARGE) agar mereka tidak mampu berbuat apa-apa dengan uang yang kami transfer tersebut,” tutur Has***.

Mengenai persoalan yang dihadapi korban TikTok Cash tersebut, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan agar mereka melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan secara materiil terkait aktivitas di TikTok Cash maupun PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik-red) lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Dedy.

Simak Video “TikTok Cash Diblokir Kominfo!“
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Previous Post

Polda Metro Buka Hotline soal Mafia Tanah, Silakan Lapor ke Nomor Ini!

Next Post

Kapolda Kalteng Gandeng Tokoh Agama untuk Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version