Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Patroli Siber

6 Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes Corona Terjerat Pidana

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
14 Maret 2021
in Patroli Siber
1 0
0
6 Sindikat Pemalsu Surat Hasil Tes Corona Terjerat Pidana
Jakarta –

Hasil tes Corona yang menjadi aturan wajib jika ingin melakukan perjalanan di Indonesia justru dipalsukan untuk mencari keuntungan. Untungnya, polisi bergerak cepat menangkap para sindikat pemalsu surat hasil tes Corona.

Dirangkum detikcom, Minggu (17/1/2021), sejumlah sindikat pemalsu surat tes hasil tes Corona baik rapid test hingga swab PCR berhasil dibekuk polisi. Pengungkapan terhadap para sindikat pemalsu surat hasil tes Corona itu dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari adanya informasi masyarakat hingga patroli siber yang dilakukan polisi. Para sindikat pemalsu tes Corona itu beroperasi di sejumlah wilayah baik di Jakarta maupun daerah-daerah di Indonesia.

Kini para sindikat pemalsu surat hasil tes Corona ini meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka harus mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

Berikut para sindikat pemalsu surat hasil tes corona yang berhasil ditangkap polisi:

1. Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR, Salah Satunya Selebgram @erlanggs

Polda Metro Jaya menangkap 3 pemalsu hasil swab PCR, salah satunya selegram @erlanggs. Ketiganya yakni EAD, MAIS dan MFA mengaku telah memalsukan surat swab PCR dengan mengedit fle pdf surat PCR berkop surat PT Bumame Farmasi.

Ketiganya menggunakan surat PCR palsu itu untuk terbang ke Bali. Setelah berhasil lolos dari pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, tersangka MFA kemudian mempromosikan ‘jasa swab PCR’ melalui akun Instagramnya.

“Isinya (posting-an) adalah ini dia, ‘yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma di Bali aja, dan tanggal bisa pilih H-1 atau H-2, dan 100 persen lolos testimoni’,” kata Yusri membacakan postingan MFA, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Dalam promosinya itu, tersangka mengaku bisa mengeluarkan surat hasil swab PCR dalam tempo 1 jam dan tanpa tes. MFA adalah pemilik akun IG @HanzDays yang sempat diviralkan oleh dr Tirta karena memperjualbelikan surat swab PCR.

Yusri mengatakan MFA hanya memerlukan kiriman file PDF atas nama PT BF yang dimaksud. Lalu nantinya PDF itu akan diedit menggunakan nama yang ada di KTP pemesan dalam hal ini MAIS.

Selengkapnya soal sindikat pemalsu hasil tes corona di halaman berikutnya>>

Tags: Berita
Previous Post

Daftar Terbaru! Ada 133 Pinjol Ilegal, Waspadalah

Next Post

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pemalsu Surat Hasil Swab COVID-19

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version