Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Rodnytamayo, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab COVID-19. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan awal mula kasus ini terungkap. Awalnya, pada Senin, 4 Januari 2021, timnya melakukan patroli siber dan mendapat informasi ada akun Instagram @suratdokterrr yang menyediakan jasa pembuatan surat keterangan kesehatan.
Akun Instagram pemalsu surat swab COVID-19 (Foto: dok. Istimewa)
|
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan undercover buy karena akun ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat, surat keterangan hasil pemeriksaan dokter, hingga surat hasil swab COVID-19,” kata Ahrie kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pada Selasa, 5 Januari 2021, polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero kemudian melakukan pemesanan surat keterangan sehat dari rumah sakit dan surat keterangan hasil swab PCR dengan harga Rp 250 ribu melalui nomor HP yang tercantum di akun Instagram tersebut. Pembayaran ditransfer ke sebuah rekening atas nama Eti Kusumawati.
Selanjutnya, setelah dana ditransfer, Eti Kusumawati mengirimkan order pembuatan surat keterangan tersebut kepada Rodnytamayo. Pelaku kemudian membuat surat tersebut di rumahnya menggunakan alat laptop hingga printer dan mengirimkannya pada keesokan harinya, Rabu, 6 Januari 2021.
Polisi pada Rabu, 6 Januari 2021, sekitar pukul 14.45 WIB, pun bergerak menangkap tersangka. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 lembar surat keterangan swab PCR palsu yang seolah-olah diterbitkan RS Premier Jakarta Timur, 1 unit laptop, 1 unit printer, 11 buah stempel hingga 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.
Polisi melakukan penggeledahan seusai penangkapan (Foto: dok. Istimewa)
|
“Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun membuat surat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya dia dapat membuat 90 surat dengan rata-rata setiap lembarnya dengan harga Rp 100 ribu dengan pendapatan kurang-lebih Rp 9 juta setiap bulannya,” jelas Ahrie.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, juga memburu Eti Kusumawati, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta (Sachril/detikcom)
|
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni tindak pidana barang siapa membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan/atau tindak pidana barang siapa memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Ahrie.
(hri/fjp)