Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak. Meski masih dalam penelusuran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Sri Mulyani memastikan pegawai tersebut sudah dibebastugaskan dan mengundurkan diri sebagai PNS.
Sri Mulyani juga menginstruksikan kepada pegawai pajak dan seluruh PNS Kementerian Keuangan untuk tidak menerima hadiah dari pihak manapun karena akan merusak integritas dan profesionalitas. Berikut 6 hal penting terkait dugaan suap pegawai pajak yang dibeberkan Sri Mulyani
1. Dibebastugaskan dan mengundurkan diri
Sri Mulyani memastikan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus suap puluhan miliar telah dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkapkannya dalam acara press statement pengusutan dugaan kasus suap yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (3/3/2021).
“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas,” kata Sri Mulyani.
Pembebasan tugas dan pengunduran diri pegawai yang diduga terlibat kasus suap ini, dikatakan Sri Mulyani untuk memudahkan lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
2. Pengkhianatan
Sri Mulyani menyebut dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai DJP Kementerian Keuangan merupakan bentuk pengkhianatan.
Sri Mulyani mengatakan, keterlibatan pegawai DJP ini mengkhianati seluruh pegawai otoritas pajak nasional maupun pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan yang tersebar di seluruh tanah air.
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh baik di DJP maupun seluruh jajaran Kemenkeu, di seluruh Indonesia yang telah dan terus, dan akan berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas,” kata Sri Mulyani.
3. Penyuap bakal dikejar
Tak berhenti di situ, Sri Mulyani akan memburu wajib pajak (WP) yang diduga memberikan suap, termasuk membongkar dugaan kurang bayar pajaknya.
“DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap WP yang diduga terkait dan apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sri Mulyani.
4. Dilarang terima hadiah
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mewanti-wanti wajib pajak (WP) hingga konsultan tidak memberikan hadiah maupun menjanjikan sesuatu kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan keras tersebut juga berlaku bagi para pegawai pajak.
“Dalam kesempatan ini saya sebagai Menteri Keuangan meminta seluruh WP, dan kuasa WP serta konsultan pajak agar WP, kuasa WP, dan konsultan WP ikut jaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan atau berupaya dengan memberikan imbalan atau hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP,” kata Sri Mulyani
5. Instruksi Sri Mulyani
Agar kasus tersebut tidak terulang lagi, Sri Mulyani pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan pimpinan unit di Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan, khususnya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) yang menjadi ‘polisi’ internal di Kementerian Keuangan.
“Agar terus perbaiki dan review kerangka integritas merupakan salah satu prinsip penting di tata kelola Kemenkeu. Sehingga akan mampu meningkatkan terus dan jaga integritas dari jajaran Kemenkeu dan institusi dan bisa mencegah terjadinya hal hal yang sekarang ini kita hadapi,” jelasnya.
Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara khususnya yang berasal dari perpajakan sesuai dengan UU. Apalagi, wanita yang akrab disapa Bu Ani ini mengatakan Maret-April menjadi bulan yang sibuk bagi DJP karena ada pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi (OP) maupun badan atau korporasi.
6. Laporkan ke sini
Dia meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) agar tidak ragu melaporkan pegawai pajak nakal. Hal itu juga berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Apabila WP atau kuasa WP melihat adanya pelanggaran saya harap melaporkan pelanggaran tersebut yang dilakukan baik oleh Pegawai DJP, maupun oleh pegawai Kemenkeu lainnya melalui pelaporan pengaduan yang sudah dibangun dalam bentuk aplikasi Whistleblowing System di Kemenkeu,” kata Sri Mulyani.
Layanan pengaduan tersebut bisa diakses lewat situs https://www.wise.kemenkeu.go.id. Layanan tersebut disiapkan Kementerian Keuangan untuk masyarakat agar ikut terlibat dalam proses pengawasan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyediakan saluran lain yaitu melalui surat elektronik atau email yang dialamatkan ke @pajak.go.id atau pengaduan pajak di www.pajak.go.id. Tidak hanya itu, pelaporan juga bisa melalui saluran telepon atau Kring Pajak di 1500200.
Lihat juga Video: Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 96.375
(hek/hns)