Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Hasil sidang kode etik soal pemberhentian Ferdy Sambo

admin by admin
26 Agustus 2022
in jaga negeri
1 0
0
hasil sidang etik ferdy sambo

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) | Foto : inilahkoran

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentiakan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sidang berlangsung sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo resmi diberhentikan oleh Polri menyusul putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik pada kamis (25/8) dari pukul 09.25 hingga sekitar pukul 1.55 dini hari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB

Sesuai dengan Janji Kapolri

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses persidangan etik bagi mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J dalam waktu 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan hal itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran etika dalam kasus tersebut.

“Kami tentu berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik ini dalam waktu 30 hari ke depan,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten keluarga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 di bawah Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan sementara Putri masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email, no telpon. atau sosial media yang tercantum.

Tags: hasil putusan sidang etikIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir J
Previous Post

Mabes Polri: sidang etik Ferdy Sambo akan putuskan dipecat atau tidak

Next Post

Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

admin

admin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version