SuaraTruno – Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu. Anggota yang dibebastugaskan tersebut merupakan polisi yang berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.
Penangkapan Saipul Jamil dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa polisi yang menangkap Saipul Jamil telah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai penyidik. Proses ini berlangsung selama pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Syahduddi menjelaskan bahwa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut diperiksa karena dugaan pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. “Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/1/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan dilakukan secara objektif dan adil.
Sebelumnya, video penangkapan Saipul Jamil viral di sejumlah media sosial. Saipul Jamil ditangkap secara paksa, dan polisi yang melakukan penangkapan juga melakukan tindakan kekerasan terhadap asisten Saipul Jamil yang enggan diamankan.
Selama penangkapan, terdengar makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Pada saat itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya yang bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari seorang pengedar narkoba berinisial R (18).
R berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Dalam pengakuan R, Steven membeli sabu darinya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.