Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan19 Penyu Hijau di Bali

admin by admin
20 November 2023
in jaga negeri
1 0
0
Penyu Hijau Polda Bali

Penyu Hijau Polda Bali

Jembaran – Polres Jembrana berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 19 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Minggu (19/11/2023), setelah menerima informasi dari masyarakat.

AKBP I Dewa Gede Juliana, Kapolres Jembrana, menyatakan bahwa penyu-penyu tersebut awalnya diangkut dari Gilimanuk menuju Denpasar melalui jalur pedesaan. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Baluk.

“Ada 19 ekor penyu dengan ukuran besar. Saat ini ditangani BKSDA Bali serta dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan observasi sebelum dilepasliarkan,” ujar Dewa Juliana.

Sopir pikap yang membawa 19 penyu hijau, Roslan Bai Dawi (29 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Desa Baluk, Jembrana, Bali, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (18/11/2023).

“Sopir yang mengangkut (penyu) atas nama Roslan Bai Dawi, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Jembrana.

Roslan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Polisi juga mengamankan satu mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DK 1169 XX sebagai barang bukti yang digunakan Roslan untuk mengangkut 19 penyu.

Kapolres Jembrana menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Diketahui, penyu-penyu hijau yang diselundupkan oleh Roslan telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center untuk direhabilitasi dan akan dilepasliarkan kembali setelah pulih.

Polres Jembrana berupaya mengatasi praktik penyelundupan hewan yang merugikan keberlanjutan sumber daya alam.

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

sumber : mediahub.polri.go.id

Tags: BaliBerita Terbaru BaliKeberlanjutan Sumber Daya AlamKonservasi SatwaPenangkapan PenyuPenegakan Hukum LingkunganPenyelundupan Penyu HijauPolres Jembrana
Previous Post

Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay, RA Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Optimalisasi Pengelolaan Media Digital untuk Pemilu Damai: Anev Humas Polri 2023

admin

admin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version