Jembaran – Polres Jembrana berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 19 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Minggu (19/11/2023), setelah menerima informasi dari masyarakat.
AKBP I Dewa Gede Juliana, Kapolres Jembrana, menyatakan bahwa penyu-penyu tersebut awalnya diangkut dari Gilimanuk menuju Denpasar melalui jalur pedesaan. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Baluk.
“Ada 19 ekor penyu dengan ukuran besar. Saat ini ditangani BKSDA Bali serta dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan observasi sebelum dilepasliarkan,” ujar Dewa Juliana.
Sopir pikap yang membawa 19 penyu hijau, Roslan Bai Dawi (29 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Desa Baluk, Jembrana, Bali, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (18/11/2023).
“Sopir yang mengangkut (penyu) atas nama Roslan Bai Dawi, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Jembrana.
Roslan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Polisi juga mengamankan satu mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DK 1169 XX sebagai barang bukti yang digunakan Roslan untuk mengangkut 19 penyu.
Kapolres Jembrana menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui, penyu-penyu hijau yang diselundupkan oleh Roslan telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center untuk direhabilitasi dan akan dilepasliarkan kembali setelah pulih.
Polres Jembrana berupaya mengatasi praktik penyelundupan hewan yang merugikan keberlanjutan sumber daya alam.
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.
sumber : mediahub.polri.go.id