Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali. STRP sebagai syarat pekerja masuk Jakarta tetap berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan perpanjangan masa PPKM Level 4.
“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Riza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7).STRP merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung PPKM Darurat. STRP wajib dikantongi oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta.
Riza menegaskan bahwa STRP secara otomatis diperbarui dengan masa berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.
Riza mengatakan bahwa pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas.
Riza berharap pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
Jika sebelumnya istilah PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli yang dipakai, kini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.