Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
22 Juli 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
PPKM Level 4 Hingga 25 Juli, STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali. STRP sebagai syarat pekerja masuk Jakarta tetap berlaku hingga 25 Juli sesuai dengan perpanjangan masa PPKM Level 4.

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Riza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7).STRP merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung PPKM Darurat. STRP wajib dikantongi oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta.

Riza menegaskan bahwa STRP secara otomatis diperbarui dengan masa berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Riza mengatakan bahwa pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas.

Riza berharap pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.

Jika sebelumnya istilah PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli yang dipakai, kini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mulai membuka secara bertahap aturan selama PPKM Darurat, apabila pada 26 Juli kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.

Previous Post

Gerai Vaksin Presisi, Polres Brebes Gandeng PCNU dan Santri Ponpes As Syamsuriyyah Wanasari

Next Post

Polisi Periksa Warga Pembuat Viral Berantai Kartel Kremasi

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version