Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
3 Juli 2021
in Polri Sepekan
1 0
0
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Langsung Singgung Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

POJOKSATU.id, JAKARTA– Mabes Polri siap mengawal kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat).

Kebijakan ini kembali diterapkan guna untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PPKM darurat sendiri hanya diberlakukan di pulau Jawa dan Bali yang meliputi 122 kabupaten dan kota.

“Kita selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jumat (2/7/2021).

Jendral bintang dua ini menuturkan, dalam PPKM darurat ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.

“(Dikedepankan) pendekatan humanis dan edukasi dalam disiplinkan masyarakat,” ujar Argo.

Namun, kata Argo, bila dalam penerapan ini ada warga yang berkali-kali melanggar aturan tersebut, maka alternatif hukumannya adalah pidana.

“Sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum” ujarnya.

Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro ini menghimbau agar warga tetap menerapkan prokes.

“Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” tandasnya.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

Previous Post

PPKM Darurat: Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi – Jakarta, Ini Titiknya

Next Post

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Pesan Ini ke Jajarannya

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Komunitas Ojol Jambi Temui Kakorlantas Polri Usai Perjalanan 2 Hari ke Jakarta

Korlantas Polri Siagakan Personel 24 Jam Amankan Libur Kenaikan Isa Almasih 2026

Budaya Empati untuk Keselamatan Jalan Raya

Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini untuk Bangun Budaya Tertib

Kakorlantas Ajak Pengemudi Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version