Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Patroli Siber

Virtual Police tegur 409 akun medsos, 1.246 proses blokir

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
6 Mei 2021
in Patroli Siber
1 0
0
Virtual Police tegur 409 akun medsos, 1.246 proses blokir

Jakarta – Bareskrim merilis data warganet yang paling banyak ditegur Virtual Police. Selama tiga bulan terakhir, pengguna Twitter paling banyak terkena teguran karena mencuitkan konten berbau SARA.

“Saat ini di peringatan Virtual Police lebih banyak yang unsur SARA. Urutan 3 (pengguna medsos dengan teguran Virtual Police) terbanyak: Twitter, Facebook, Instagram,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Dani lalu memaparkan Virtual Police menegur 215 akun media sosial Twitter, 180 akun Facebook, dan 14 akun Instagram selama tiga bulan terakhir. Akun yang ditegur merupakan akun yang terprofilkan penggunanya.

“Yang ditegur akun asli,” ujar dia.

Dani menyebut, untuk penanganan akun anonim, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengajukan pemblokiran akun medsos. Tercatat, Virtual Police telah mengajukan pemblokiran 1.246 akun anonim ke Kominfo.

“Yang gunakan anonim kita ajukan blokir. Ada 1.246 yg kita ajukan blokir,” ucap dia.

Seperti diketahui, Virtual Police, yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga, sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.

Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam, konten tersebut harus dikoreksi.

Jika posting-an di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak dikoreksi pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

sumber : detikcom

Tags: Berita
Previous Post

Kapolri minta Bhabinkamtibmas jadi problem solving masyarakat

Next Post

Pimpin apel gelar pasukan Ops Ketupat 2021, Kakorlantas : Kedepankan humanis – preventif

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version