Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan kalau pihaknya tengah bekerjasama dengan Polda Banten untuk melakukan penyekatan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik 2021.
“Polda Metro dan Polda Banten akan bekerja sama dan berkoordinasi dalam penyekatan di titik Gerbang Tol Cikupa,” terang Dirlantas, Selasa (20/4/21).
Penyekatan tersebut, nantinya akan dimulai pada 6 – 17 Mei 2021 yang akan dilakukan penyeleksian kendaraan yang melintas. Setidaknya sampai saat ini sudah ada 31 titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.
31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, serta GT Cikupa.
“Semua titik sudah didatakan, dan nanti ada penyekatan,” terang Dirlantas.
Sekedar informasi bahwa, pihak Kepolisian akan menempatkan sejumlah personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dirlantas memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.
“Nanti di sini ada posnya, semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik,” jelas Dirlantas, Sabtu (17/4) lalu.
Selain itu, Dirlantas menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Sambodo mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.
“Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ,” tutup Dirlantas.