Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menindak lanjuti larangan Pemerintah terkait kebijakan larangan mudik saat Libur Idul Fitri 2021, Polda Metro Jaya menyiapkan 31 titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas selama 24 jam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa 31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point.
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, titik yang disiapkan tersebut terdiri dari jalur utama maupun jalur tikus yang kerap dipakai pemudik untuk menghindari pos penyekatan.
“Titik utama nanti di Gerbang Tol Cikarang Barat, nanti (kendaraan) kita keluarkan di situ dan kendaraan-kendaraan nanti akan langsung kita putarkan balik kembali ke jalan tol ke arah Jakarta,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Adapun titik lain ialah, Jembatan Siphon Cibeet Saluran Tarum Barat, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Titik ini, kata Sambodo satu dari 14 titik penyekatan jalur tikus untuk menuju Karawang, setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan seterusnya
Selain itu, titik pengamanan di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi juga dipantau oleh Sambodo beserta jajaran.
“Kedung Waringin itu adalah jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju ke arah Karawang,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, jika warga yang tak memiliki SIKM tetap melakukan mudik, maka petugas akan mengarahkan warga untuk memutarbalik kendaraannya.
Namun, bagi travel gelap ataupun truk yang mengangkut penumpang saat mudik, petugas akan menyita kendaraan tersebut.
“Itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 mei,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.