Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengatakan sedang menelusuri pembuat dan penyebar video Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap dalam perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Kadivhumas juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.
“Iya kita lidik,” terang Kadivhumas, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, Video tersebut menarasikan dengan voice over ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia’. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.
‘Berapa yang ditangkap, Pak?’ kata wartawan.
‘Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,’ kata jaksa Yulianto.
‘Nominalnya?’ sahut wartawan.
‘Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,’ kata jaksa.
‘Ditemukan di?’ lanjut wartawan itu.
‘Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,’ ungkap jaksa mengakhiri.
Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Kapuspenkum menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.
“Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” terang Kapuspenkum.