Hiburan malam di era yang semakin modern tak hanya bertransaksi secara luring atau offline. Perkembangan zaman membuat pelaku dunia esek-esek memanfaatkan perangkat lunak di gawai mereka untuk transaksi pelacuran online.
Baru-baru ini, polisi membongkar prostitusi yang melibatkan anak di hotel milik Cynthiara Alona. Pelacuran online ini menggunakan aplikasi pesan untuk pencarian pertemanan.
Polda Metro Jaya menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan konten pelacuran di aplikasi itu.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-take down dan kami ada virtual police,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditanya mengenai tindakan terhadap aplikator di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Para anak yang terjerembap dalam dunia hitam ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui aplikasi. Diketahui, aplikasi ini memang kerap digunakan untuk transaksi pelacuran.
“Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta,” ucapnya.
Prostitusi online menggunakan aplikasi ini bukan pertama kali diungkap polisi. Dari beberapa kasus prostitusi yang sudah pernah diungkap, para pelaku kerap menggunakan aplikasi ini.
Korps Bhayangkara mengaku gencar melakukan patroli siber untuk mengantisipasi pelacuran online atau daring. Di lapangan kenyataan berkata lain, para pelaku kucing-kucingan dengan polisi.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: