Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan seluas 25,75 hektare lahan di enam daerah Provinsi Riau, Polisi berhasil menangkap 9 tersangka atas kejadian tersebut.
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa hal ini merupakan komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, pengungkapan 9 kasus dengan 9 tersangka pelaku perorangan memiliki luas lahan terbakar 25,75 hektare. Kasus itu tersebar pada beberapa wilayah yaitu 1 kasus di Polres Meranti dengan 1 tersangka inisial Zul. Kemudian 3 kasus di Bengkalis dengan 3 tersangka MIS, SAN, dan YUN. Selanjutnya 2 kasus di Dumai dengan 2 tersangka PET dan FIK. Lalu 1 kasus di Kampar dengan 1 tersangka EDO. Selanjutnya 1 kasus di Indragiri Hilir dengan 1 tersangka MAS, serta 1 kasus di Pelalawan dengan 1 tersangka SUR.
Kapolda Riau mengungkapkan, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 saksi serta 7 orang saksi ahli. Ketujuh saksi ahli tersebut yakni Prof Bambang Hero Saharjo, M.Agr, ahli bidang Karhutla dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kemudian Ir. Amrizal ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Riau, Dr.Basuki Wasis merupakan ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T. Sebastian ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Albano Amral ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan Adam Sopyan ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.
“Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kapolda Riau.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, para tersangka membakar lahan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.
“Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka,” tegasnya.
“Harapan saya ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar,” jelas Kapolda Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian juga disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar. Lalu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun, Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar.
“Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur. Semoga kita tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau ini,” jelas Kapolda Riau.