Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Polri Sepekan

Polri : HRS Hadiri Sidang Kasus Kerumunan Secara Virtual

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
15 Maret 2021
in Polri Sepekan
1 0
0
Polri : HRS Hadiri Sidang Kasus Kerumunan Secara Virtual

JAKARTA – Sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tersangka lainnya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok (15/3/2021). Polri mengatakan Habib Rizieq bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara virtual.

“Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (15/3).

Brigjen Rusdi mengatakan masyarakat harus paham kalau Habib Rizieq disidang secara virtual sehingga simpatisan tidak perlu beramai-ramai mendatangi PN Jaktim.

“Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim. Sekali lagi sidang secara virtual. Masyarakat harus pahami,” tegasnya.

Meski demikian, pengamanan bakal tetap dikerahkan oleh Polri. Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan persidangan Habib Rizieq dan kawan-kawan di PN Jaktim besok.

“Walau demikian, Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok,” tandas Brigjen Rusdi.

Adapun kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sedangkan kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk memiliki nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Lalu, kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat bernomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sementara kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Polri Jadwal Ulang Panggil Tersangka Abaikan OJK Sadikin Aksa

Next Post

Dirlantas Polda Metro Larang Anggota Polantas Kawal Moge, Mobil Mewah Hingga Pesepeda

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version