Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar soft launching Virtual Police. Upaya ini dilakukan bukan hanya untuk penindakan, tapi juga pencegahan penyebaran hoax hingga ujaran kebencian.
Dibentuknya Virtual Police merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Janderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit sebelumnya memerintahkan jajarannya tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan dari tersebarnya hoax maupun ujaran kebencian.
“Atas perintah tersebut, Dittipidsiber Polri harus membuat extra miles efforts. Kami mencoba bergerak aktif melakukan pencegahan terhadap hoax dan ujaran kebencian,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dalam acara soft launching yang ditayangkan di akun YouTube SiberTv, Jumat (19/2/2021).
Dalam mencegah penyebaran hoax, Slamet mengatakan Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Paling banyak konten penyebaran hoax ada di Instagram.
Ia mengatakan tim patroli Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan berupa direct message (DM) berupa peringatan di dalam pesan tersebut. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.
“Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, ataukah mengandung hoax,” kata Slamet.
Sebagai contoh, jika seseorang meng-upload konten pada tanggal sekian, kemudian nantinya akan dikirimkan pesan dari tim Ditipidsiber Polri melalui direct message. Dalam pesan itu, polisi mengingatkan konten yang di-upload seseorang berpotensi melanggar hukum, sehingga konten tersebut diminta dihapus, kemudian polisi akan memberi peringatan sebanyak 2 kali. Jika tidak diindahkan, akan dilakukan pemanggilan secara tertutup terhadap orang yang meng-upload konten tersebut, sebelumnya konten tersebut telah diverifikasi dulu kepada ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Ia menyebut penindakan merupakan upaya terakhir.
“Sesuai dengan kebijakan bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium jadi upaya terakhir,” ujarnya.
“Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri cara cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis,” imbuhnya.
(yld/hri)