Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Patroli Siber

Penjual Buaya Muara Lewat Medsos Dibekuk Polisi di Yogyakarta

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
14 Maret 2021
in Patroli Siber
1 0
0
Penjual Buaya Muara Lewat Medsos Dibekuk Polisi di Yogyakarta
Bantul –

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengungkap enam kasus perniagaan dan pemeliharaan tanpa izin buaya muara dan labi-labi moncong babi. Sebagian besar dari para tersangka berupaya menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial.

“Sebagian besar pelaku yang kita amankan diketahui dari proses patroli siber karena dalam sistem jual beli pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook,” ujar Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda.

Hal ini disampaikan Azhari saat jumpa pers di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa (16/2/2021).

Enam kasus itu terungkap dalam periode Januari-Februari 2021. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan enam tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni RRL (17) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang menjual satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Selanjutnya tersangka RCH (25) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang diketahui memelihara satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Polisi ungkap perdagangan buaya muara di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021).Polisi ungkap perdagangan labi-labi ekor babi di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)

Tersangka ketiga yakni RJS (24) warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, diketahui memelihara satawa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara. Sedangkan tersangka keempat, RR (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, diamankan karena memperniagakan satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Selanjutnya, tersangka kelima yakni EKS (28) warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, diamankan karena memelihara seekor buaya muara. Kemudian tersangka terakhir, RYS (28) warga Kapanewon Triharjo, Kabupaten Sleman, diketahui memperjualbelikan hewan yang dilindungi dengan barang bukti 14 ekor labi-labi moncong babi.

Azhari menyebut beberapa tersangka di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

“Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi. Nah, untuk yang tidak di bawah umur kita proses lebih lanjut,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Untuk ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.

Simak video ‘Polisi Tangkap Pedagang Satwa Langka di Media Sosial’:

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya pengakuan salah seorang tersangka…

Tags: Berita Jawa Tengah
Previous Post

Siber Bareskrim Soft Launching Virtual Police, Cegah Hoax-Ujaran Kebencian

Next Post

Pajak Pulsa HP hingga Token Listrik, Sosok di Balik Eiger

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version