Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengungkap enam kasus perniagaan dan pemeliharaan tanpa izin buaya muara dan labi-labi moncong babi. Sebagian besar dari para tersangka berupaya menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial.
“Sebagian besar pelaku yang kita amankan diketahui dari proses patroli siber karena dalam sistem jual beli pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook,” ujar Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda.
Hal ini disampaikan Azhari saat jumpa pers di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa (16/2/2021).
Enam kasus itu terungkap dalam periode Januari-Februari 2021. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan enam tersangka.
Enam tersangka tersebut yakni RRL (17) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang menjual satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.
Selanjutnya tersangka RCH (25) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang diketahui memelihara satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.
Polisi ungkap perdagangan labi-labi ekor babi di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
|
Tersangka ketiga yakni RJS (24) warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, diketahui memelihara satawa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara. Sedangkan tersangka keempat, RR (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, diamankan karena memperniagakan satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.
Selanjutnya, tersangka kelima yakni EKS (28) warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, diamankan karena memelihara seekor buaya muara. Kemudian tersangka terakhir, RYS (28) warga Kapanewon Triharjo, Kabupaten Sleman, diketahui memperjualbelikan hewan yang dilindungi dengan barang bukti 14 ekor labi-labi moncong babi.
Azhari menyebut beberapa tersangka di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
“Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi. Nah, untuk yang tidak di bawah umur kita proses lebih lanjut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Untuk ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.
Simak video ‘Polisi Tangkap Pedagang Satwa Langka di Media Sosial’:
Selanjutnya pengakuan salah seorang tersangka…