Surabaya – Seorang pria yang menawarkan layanan seks threesome anak di bawah diringkus. Tersangka diketahui sudah beroperasi sejak 2001 dan menawarkannya lewat media sosial.
Tersangka adalah BD (39), warga Kota Pasuruan. Sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun.
“Kejadiannya memang sudah lama. Kasusnya masih terus dikembangkan. Tersangka ditangkap pada 23 Januari 2021 di sebuah hotel di kawasan Juanda,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (10/3/2021).
“Tersangka BD ini seorang karyawan swasta alamatnya di Gadingrejo Kota Pasuruan. Dan korbannya masih di bawah umur,” imbuh Gatot.
Gatot mengatakan tersangka sudah beroperasi sejak 2001 diduga dengan banyak korban yang lain. Namun terhadap korban, tersangka melakukannya sebanyak tiga kali. Korban sendiri kenal dengan tersangka sejak 2020.
“Bulan November tersangka mengenal korban. Selanjutnya tersangka sudah 3 kali melakukan atau menggunakan jasa korban,” tuturnya.
Menurut Gatot, praktik prostitusi threesome ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan polisi. Saat itu, pihaknya mencurigai tawaran layanan seks threesome di sebuah akun twitter dan aplikasi percakapan.
“Kronologi awalnya berasal dari patroli siber dari Subdit Krimsus Polda Jatim. Saat itu patroli cyber menemukan akun twitter dan aplikasi WhatsApp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di medsos,” jelas Gatot.
Kepada pelanggan, tersangka mengaku bahwa korban adalah istrinya. Tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp 300 ribu. Motif dari praktik ini adalah ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam pasal berlapis. Adapun ancaman hukuman yakni 6 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman denda Rp 1 miliar juga menantinya.
“Kami kenakan pasal yang 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 296 KUHP ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar,” tandas Gatot.
(iwd/iwd)