Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Patroli Siber

Pria Ini Diringkus Tawarkan Prostitusi Threesome, Korban Diaku Sebagai Istri

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
14 Maret 2021
in Patroli Siber
2 0
0
Pria Ini Diringkus Tawarkan Prostitusi Threesome, Korban Diaku Sebagai Istri

Surabaya – Seorang pria yang menawarkan layanan seks threesome anak di bawah diringkus. Tersangka diketahui sudah beroperasi sejak 2001 dan menawarkannya lewat media sosial.

Tersangka adalah BD (39), warga Kota Pasuruan. Sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun.

“Kejadiannya memang sudah lama. Kasusnya masih terus dikembangkan. Tersangka ditangkap pada 23 Januari 2021 di sebuah hotel di kawasan Juanda,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (10/3/2021).

“Tersangka BD ini seorang karyawan swasta alamatnya di Gadingrejo Kota Pasuruan. Dan korbannya masih di bawah umur,” imbuh Gatot.

Gatot mengatakan tersangka sudah beroperasi sejak 2001 diduga dengan banyak korban yang lain. Namun terhadap korban, tersangka melakukannya sebanyak tiga kali. Korban sendiri kenal dengan tersangka sejak 2020.

“Bulan November tersangka mengenal korban. Selanjutnya tersangka sudah 3 kali melakukan atau menggunakan jasa korban,” tuturnya.

Menurut Gatot, praktik prostitusi threesome ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan polisi. Saat itu, pihaknya mencurigai tawaran layanan seks threesome di sebuah akun twitter dan aplikasi percakapan.

“Kronologi awalnya berasal dari patroli siber dari Subdit Krimsus Polda Jatim. Saat itu patroli cyber menemukan akun twitter dan aplikasi WhatsApp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di medsos,” jelas Gatot.

Kepada pelanggan, tersangka mengaku bahwa korban adalah istrinya. Tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp 300 ribu. Motif dari praktik ini adalah ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam pasal berlapis. Adapun ancaman hukuman yakni 6 tahun penjara. Tak hanya itu, hukuman denda Rp 1 miliar juga menantinya.

“Kami kenakan pasal yang 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 296 KUHP ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar,” tandas Gatot.

(iwd/iwd)

Previous Post

Cerita BIN Datangi Rumah Pengunggah Provokasi, Ternyata Masih Usia Anak

Next Post

17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Polri Dorong Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Brigjen Pol. Trunoyudo: Regulasi AI dan Literasi Publik Kunci Pemanfaatan Artificial Intelligence

PT Qudo Dorong Polri Manfaatkan Agentic AI untuk Perkuat Ekosistem Digital

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version