Education Blog
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT
No Result
View All Result
Info Prestasi Polri
No Result
View All Result
Home Giat Terbaru

Sebanyak Empat Orang Ditetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi

Admin Suaratruno by Admin Suaratruno
2 Maret 2021
in Giat Terbaru
1 0
0
Sebanyak Empat Orang Ditetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi

Sebanyak Empat Orang Ditetapkan Polda Sumut Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi

(fn/bq/hy)

Selasa, 02 Maret 2021 – 12:41 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Medan. Sebanyak empat orang berinisal RS, SP, A dan RT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dari keempat tersangka tersebut dua tersangka berstatus penangguhan dan 2 tersangka lainnya berstatus penahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mejelaskan bahwa tersangka tersebut yakni kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (43) dan SP (42), kemudian A, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.

“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Polda Sumut mengaku, memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.

Penahanan secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi.

Tags: Utama
Previous Post

Wujudkan Polri Presisi, Polda Banten Lakukan Uji Coba E-TLE

Next Post

Densus 88 Berhasil Tangkap Terduga Teroris di Surabaya

Admin Suaratruno

Admin Suaratruno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis, Dinilai Cepat dan Kredibel

Anggota DPR Bimantoro Puji Kinerja Polri dalam Operasi Ketupat 2025

Arus Balik Lancar, Pemudik Apresiasi Polri atas Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025

Angka Kecelakaan Turun 45%, Menkes Puji Kinerja Polri

Kapolri: Waktu Tempuh Arus Balik 2025 Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran 2025 di Rest Area KM 456 Salatiga

© Copyright Suaratruno Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT TERBARU
  • POLRI SEPEKAN
  • INOVASI LAYANAN
  • SUARA MASYARAKAT

© 2018 JNews - Education WordPress theme demo by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version