Jakarta –
Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi warga yang ingin menjadi abdi negara dalam CPNS 2021. Sebanyak 1,3 juta lowongan disediakan dalam CPNS 2021 dengan formasi lebih banyak tersedia di pemerintah daerah.
Seperti CPNS tahun sebelumnya, link pendaftaran CPNS 2021 adalah https://sscn.bkn.go.id. Di link ini, peserta juga bisa mendapatkan informasi terbaru tentang CPNS 2021. Pendaftaran CPNS 2021 mulai tersedia bulan Arpil 2021.
“Bulan April-Mei 2021 dibuka proses pendaftaran. Dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi. Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya,” ujarPelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2021, masyarakat yang berminat bisa menyiapkan syaratnya lebih dulu. Syarat dan ketentuan CPNS 2021 bisa mempertimbangkan pengalaman sebelumnya.
Berikut syarat dan ketentuan CPNS 2019
A. Ketentuan umum CPNS
1. Hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
2. Lulusan perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
3. Untuk pengisi jabatan guru wajib memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan Kemdikbud, Kemristekdikti, dan Kemenag akan diberikan nilai maksimal SKB
4. Untuk pengisi jabatan tenaga kesehatan, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku saat pendaftaran CPNS.
B. Syarat umum CPNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dalam portal SSCASN
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS
C. Dokumen CPNS yang harus disiapkan
1. Scan KTP asli
2. Pas foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Transkrip nilai asli
6. Dokumen pendukung lain yang menjadi syarat tiap instansi.
(row/erd)