Morowali Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, pada Kamis (11/6/2026). Rekonstruksi dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung proses rekonstruksi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat serta personel terkait. Hadir pula Kepala Desa Era, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Era, personel Satreskrim, Kejari Morowali Utara, serta anggota Linmas.
Rekonstruksi memperagakan 11 adegan secara rinci yang menggambarkan rangkaian peristiwa penembakan oleh tersangka RAS alias K (33) terhadap korban IKSR (57) di kediaman korban. Dalam proses ini, tersangka, istri dan anak korban, serta para saksi turut hadir menyaksikan.
Menurut AKP Yasser Abdullah Sutomo, kegiatan rekonstruksi tersebut disaksikan oleh aparat desa dan masyarakat sekitar. “Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Motif pelaku melakukan pembunuhan menurut keterangan kepolisian dipicu oleh persoalan pribadi yang telah terjadi sebelumnya dan menimbulkan sakit hati. AKP Andi menjelaskan, “Motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati yang dimana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut.”
Tersangka dikenakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. “Untuk pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup,” terang AKP Yasser.
Dalam rekonstruksi, tersangka diperlihatkan memarkir sepeda motor tak jauh dari lokasi, lalu berjalan membawa senapan angin menuju rumah korban pada malam hari yang gelap dan hujan. Tersangka mengambil posisi di belakang kandang burung milik korban dan menumpukan laras senjata pada batang pohon mangga sebelum menembak korban yang keluar dari pintu rumah.
Satu tembakan mengenai tangan korban dan menembus dada, sehingga korban terjatuh di lantai dapur. Istri dan anak korban segera memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga sekitar. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan menyembunyikan senapan angin di semak-semak sebelum pergi dengan sepeda motor.
Pelaku akhirnya ditangkap Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/6/2026).
Baca artikel resminya disini Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era, Peragakan 11 Adegan

