SuaraTruno – Polres Tapanuli Selatan telah sukses mengungkap lokasi penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi di wilayah Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres setempat mengidentifikasi persimpanan bahan bakar ini yang terletak di sebuah gudang, dimana mereka berhasil menyita kira-kira 10 ton Solar Bersubsidi.
Seorang tersangka bernama AS (45), yang bertindak selaku Kepala Desa sekaligus pemilik tempat penyimpanan diduga kuat sebagai dalang di balik pelanggaran hukum ini.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH bersama dengan Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, SH, membeberkan pada sebuah jumpa pers Jumat malam bahwa kasus tersebut telah melaju dari fase penyelidikan hingga ke penyidikan berkat upaya Unit Tipidter.
Berdasarkan investigasi, AS membeli Solar Bersubsidi dari pom bensin dengan harga harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Ia memanfaatkan sebuah kendaraan L300 warna putih dengan plat nomor BG 3972 AH yang telah diubah untuk memuat tangki dengan kapasitas 1.000 liter untuk keperluan ini.
Baca Juga : Polri Terima Penghargaan dari KemenPAN-RB, Wujud Nyata Birokrasi Bersih
AAH (50), sopir yang terlibat dalam skema ini, ditemukan melakukan pembelian Solar Bersubsidi berkali-kali dari sebuah SPBU di Desa Tolang Jae, mengumpulkan hingga 900 liter per hari.
AAAH melakukan pembelian sampai bisa mengumpulkan 900 Liter BBM Solar Subsidi per hari. Hasilnya, 10 Ton BBM Solar subsidi yang diduga ilegal berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menangkap AS, AAH, dan HN (27), salah seorang petugas di SPBU tersebut. Pihak kepolisian menduga pihak terkait melakukan aksi terlarang ini selama sekitar 3 bulan terakhir. Aksi kejahatan tersebut dilakukan untuk keuntungan para tersangka dari menjual BBM Solar Subsidi di atas harga eceran tertinggi.
Kapolres Tapsel menginformasikan bahwa pihaknya akan menggali kasus ini lebih dalam guna mendapatkan informasi tambahan dan melakukan verifikasi terhadap Solar Bersubsidi yang disita ke kantor kepolisan.
Langkah selanjutnya bagi penegak hukum adalah menyusun berkas penyidikan guna kemudian diserahkan masalah ini ke Kejaksaan. Beliau juga mengindikasikan bahwa kemungkinan akan ada pengenaan tindakan kepada tersangka lain, mengingat kasus ini diperkirakan involusi dalam sindikat yang lebih besar dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga : Polri Kawal Distribusi Pasokan BBM Selama Bulan Ramadhan