SuaraTruno – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembelian rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Polri Pol Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan upaya polisi untuk memulihkan keuangan negara akibat korupsi. Cahyono mengatakan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6).
Cahyono mengungkapkan, aset yang disita itu terkait dengan dua tersangka, Sukmana, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Pembinaan DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, yang merupakan pihak swasta.
Baca Juga : Kapolri Kawal Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sinergitas TNI-Polri
Tetapkan 2 tersangka dalam kasus Rusun Cengkareng
Dia mengatakan ada dugaan korupsi dalam sistem perusahaan. Sistem tersebut diduga dikendalikan oleh dua tersangka.
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Cayono menambahkan, pihaknya saat ini sedang mendalami keadaan seputar aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Polri telah melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan otoritas nasional terkait.
“Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Juni 2016 bernomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi rusun cengkareng.
Para tersangka diduga terlibat dalam penggelapan pengadaan tanah di Cengkareng seluas 4,69 hektar untuk Perumahan DKI Jakarta dan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah (DPGP) untuk membangun rumah susun pada TA 2015.
Baca Juga : Bareskrim Sita Duit Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal