Jakarta – Penyelidik Polri telah meminta Imigrasi untuk memblokir lima tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Mereka adalah lima tersangka yang saat ini diburu polisi. Para tersangka berinisial HA, FM, BY, WR dan HD.
“Saat ini penyidik sudah mengeluarkan surat pencegalan ke Imigrasi dan mengeluarkan DPO,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri Jakarta, Rabu (18/5).
Menurut Gatot, pengajuan surat perintah tersebut merupakan bagian dari melengkapi persyaratan pengajuan red notice. Jika pengumuman selesai, penyidik baru akan menyurati Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengajukan “red notice” bagi kelima tersangka.
Red Notice akan memperingatkan semua lembaga penegak hukum di seluruh dunia sehingga mereka dapat membantu menemukan dan menangkap buronan ini.
Terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 27 saksi korban dan 25 saksi terkait lainnya, dan kerugian ditaksir mencapai Rp 127,9 miliar.
Penyidik menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Hendry Susanto, pemilik Fahrenheit Trading Robot Management. Sedangkan empat tersangka lainnya berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka semua ditahan Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M
Penyidik juga menyita beberapa aset tersangka, antara lain satu unit rumah susun Taman Anggrek senilai 2 miliar rupiah, dan memblokir rekening Hendry Susanto yang berisi sekitar 44,5 miliar rupiah.
Penyidik telah menerima laporan adanya korban kerugian lebih dari Rp 124 miliar. Awal April lalu, Mabes Polri mengumumkan kerugian korban kasus Fahrenheit ditaksir Rp 480 miliar dari 550 korban.
Sebelumnya, tersangka Hendry Susanto diduga menipu para korban yang berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit menggunakan skema ponzi, yaitu investasi yang mengandalkan keuntungan berdasarkan anggota yang baru bergabung. Dari para korban, dia memperoleh keuntungan tetap 1%-25% setiap harinya.
Fahrenheit sebagai robot trading kripto mengandalkan fluktuasi perdagangan berdasarkan mekanisme robot. Di mana para investor tak perlu selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, karena teknologi robot yang diawasi trader berpengalaman.
Dalam pengoperasiannya robot trading ini diklaim menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada, serta secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.
Akan tetapi, faktanya robot trading milik PT FSP Akademi Pro ini tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, di mana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker yang ternyata juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
Baca Juga : Kawal Investasi, Kapolri Minta Polda Jajaran Deteksi Dini Potensi Masalah